|
SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
- LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban menyelesaikan pekerjaan dalam waktu yang ditentukan, dengan mutu sesuai kerangka acuan kerja dan harga sesuai SPK.
- HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini di dasarkan kepada hukum Republik Indonesia
- BIAYA SPK
- PKA membayarkan kepada penyedia atas pelaksanaan pekerjaan dalam SPK sebesar nilai SPK; dan
- Harga SPK telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, dan biaya tidak langsung/overhead.
- CACAT MUTU
PKA akan memeriksa setiap hasil pekerjaan penyedia dan memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan.
PKA dapat memerintahkan penyedia untuk menguji pekerjaan yang dianggap oleh PKA mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama masa garansi.
- JADWAL
- SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak.
- Waktu pelaksanaan SPK adalah sejak tanggal mulai kerja yang tercantum dalam SPK ini.
- Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada PKA,
maka PKA dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas dengan adendum SPK.
- SERAH TERIMA PEKERJAAN
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedai mengajukan permintaan secara tertulis kepada PKA untuk menyerahkan pekerjaan.
- Sebelum melakukan serah terima, PKA melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan.
- PKA dalam melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan dan/atau tim teknis.
- Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya atas perintah PKA.
- PKA menerima hasil pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan SPK.
- PEMBAYARAN
- Pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani.
- PKA dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari penyedia harus sudah mengajukan surat permintaan pembayaran kepada Kaur Keuangan.
- PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan antara PKA dan Penyedia dalam pengadaan, maka terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
Jika penyeleaian perselisihan secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka penyelesaian perselisihan dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Kepala Desa
atau dapat dilakukan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan atau Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
|